Minggu, 10 Februari 2013

PEMBENAHAN PASAR TRADISIONAL, MENYELAMATKAN PEDADANG LOKAL MASYARAKAT PAPUA




P
asar  pada esensinya adalah tempat  terjadinya  transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli dengan  menggunakan mata uang   dengan nilai tertentu sebagai alat  transaksi. Kini pasar sangat akrab dengan  kehidupan massyrakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Dipasar, bagi konsumen bisa berbelanja bermcam-macam kebutuhan terutama, beranekargam sayur-sayuran,daging, sembako,bumbu dapur, buah-buahan,umbi-umbian, pakaiaan dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Bila diperhatikan beberapa tahun belakangan ini pasar tradisional diprovinsi Papua berkembang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan menyediakan atau merenovasi beberapa pasar tradisisional yang sebelumnya sempit dan menampung sedikit pedagang namun kini diperluas dan disertai dengan penambahan pedagang yang baru sama sekali. Langkah ini patut dibenarkan dan didukung dan dianggap sebagai lahan untuk menampung tenaga kerja  sehingga memberikan kontribusi pada menurunkan angka kemiskinan.
Namun ternyata bila dilihat dari tatakelolanya, sebagian pasar tidak dikelola dengan baik. Sebagian orang mengatakan bahwa pasar tradisional  tempat  kumuh,becek, bau dan sumpek. Penilaian seperti ini berpengaruh pada beberapa kalangan sehingga tidak berbelanja di pasar tradisional. Kalangan menengah dan  para remaja kini merasa tertarik berbelanja di pasar-pasar yang lebih modern seperti hypermarket. Menurut mereka  berbelanja di pasar tradisional menurunkan gengsi sehingga harus menghindarinya. Hal ini tidak terlepas dari gaya hidup yang ditawarkan saat ini. Semuanya serba instan. Kehadiran berbagai minimarket semakin mengajak setiap orang terutama generasi mudah memperoleh barang yang diinginkan tanpa harus ke pasar tradisional. Melihat fenomena seperti ini, kita bisa mengklaim bahwa pasar tradisional bukan waktunya untuk dipertahankan lagi. Tetapi  yang perlu disadari adalah tatakelolanya sudah dilakukan dengan baik atau belum terpenuhi.  Kebutuhan dan keinginan terutama konsumen dulu dengan sekarang pasti berbeda. Oleh karena itu keberadaan pasar tradisional perlu dimodifikasi tanpa menghilangkan waja lamanya. Artinya pasar tradisional perlu di buat sesuai dengan tuntutan konsumen saat ini. Pembenahan dimulai dari penyediaan kontruksi bangunan yang baik, tataletak jenis barang dagangan, kebersihan pasar sampai pada  organisasi pengelolaan yang jelas.
Sebagian wilayah  diluar Papua, kondisi pasar tradisional yang tidak mendukung  yang terkesan terpuruk membuat banyak masyarakat  memilih berbelanja  di pasar modern seperti Supermarkat. Kesadaran akan kesehatan , kenyamanan dalam berbelanja dan gaya hidup  modern  menuntut masyakrakat modern kini lebih tertarik dengan  pasar-pasar yang tatakelolanya baik, bersih, nyaman, dan aman.
Pertumbuhan  pasar modern saat ini memang sangat pesat.bukan hanya di kota, tetapi sudah menjalar hingga  kepelosok-pelosok desa. Kita banyak melihat adanya minimarket yang  buka 24 jam atau minimarket saling bersisian maupun  berseberangan. Di desa-desa pun keberadaan minimarket tidak aneh lagi bagi masyarakat, mereka berduyun-duyun berbelanja di tempat yang menawarkan kesejukan dan kenyamanan itu(Malano:2011).
Pola hidup masyarakat modern seperti  masyarakat  di luar Papua, kini telah diadopsi oleh masyarakat papua Khususnya bagi kalangan  berada dan beberapa masyarakat laiannya secara financial  kurang. Sebenarnya kehadiran pasar modern sekakan-akan membatasi pembeli untuk  melakukan  tawar-menawar harga yang tertera pada produk tertentu. Semua produk yang di jual di pasar modern sudah tetapkan harga pas sehingga tidak bisa menawar lagi.  Hal ini memaksakan pembeli mengikuti kehendak penjual. Para pembli sebenarnya ingin untuk membeli kebutuhan lebih dari satu tetapi  terpaksa hanya membeli satu item saja uang  bawhannya habis.
Tetapi akan berbeda bila berbelanja di pasar tradisional. Di tempat ini terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual sehingga kedua bela pihak dapat mencapai suatu kesepakatan mengenai harga atas produk atau barang dagangan tertentu. Hal ini menjadi  wajar karena  dalam kondisi seperti ini menggambarkan tidak ada pihak yang dirugikan dan berlaku harga pasar. Harga pasar mendapat posisi  utama karena harga pasar  menggambarkan harga yang disepakati  bersama dan diterima oleh umum (antara pembeli dan penjual). 
Mengingat kebanyakan pedagang lokal papua adalah  pedagang sayur-sayuran, buah-buhan, umbi-umbian sehingga perlu memerlukan tempat yang strategi, aman, nyaman untuk menjual dagangan mereka.  Sebagian besar penjual  adalah ibu rumah tangga. Mereka menjual  di tempat yang tidak mendukung. Dengan harapan hasil kebun mereka laku, tanpa memperhatikan teriknya mata hari, bau sampah yang menyengat bertahan dari pagi hari hari sampai sore. Mereka  berjualan di tempat yang tanpa perlindungan apapun  dari panasnya matahari.


Pengadaan khusus pasar bagi mama Papua. Pasar harus di bangun oleh pemda dan harga sewa diteken serendah mungkin jangan di serahkan kepada pengembang. Pengembang menawarkan harga setinggi  sehingga pedang yang tidak punya modal yang besar akan kala tersaing dengan pegang yang modal bedar yang pada umunya bersasal dari luar papua. Kebanyakan pedang lokal memiliki keterbatasan dalam modal sehingga mereka tidak mampu menyewahkan tempat yang disedikan (strategi) untuk menjual dagangan mereka. Yang selalu dominan di tempat yang strategi adalah pegadang non papua  karena dari segi modal mereka lebih mampu sehingga mereka boleh menyewakkan tempat-tamapt strategi untuk menjual daganagn mereka dan meraup keuntungannya diatas rata-rata dari pedagan lokal.
Sistem pembangunan pasar dilakukan oleh pemda. Pemda penyewakan kontraktor  untuk proses penyiapan dan pembanguan pasar. Sedangkan selanjutnya untuk pengeolahan dan penetapan tarif penyewaan setiap ruangan pasar,dan  masa kontrak diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait misalannya dinas yang menangani khusus pasar kalo ada. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban  pedang lokal terhadap tinggi harga persewaan yang berlaku selama  ini yang kadang menyudutkan mereka. Pedagang lokal mereka sebenarnya ingin menyewakan ruang yang di sediakan tetapi karena patokan harga persewaan yang terlampau batas kemampuan mereka sehingga terpaksa  berjualan di simpangan jalan atau jalan menuju pasar utama.
  Setiap pejabat pemerintah daerah(Pemda) sebetulnya mengetahui betul kondisi pasar dan perkembangan kegiatan perekonomian masyarakat. Sehingga semestinya mereka (pejabat) perlu membuat kebijakan khusus tentang pengelolaan pasar tradisional. Karena pasar ini menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan perekonomian masyarakat setempat maupun pendatang. Menurut hemat saya bahwa pembenahan pasar  tradisional menjadi langkah awal untuk pembenahan  kegiatan perekonomian masyarakat sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sebagian orang mengatakan bahwa  masyarakat papua kurang memiliki jiwa berdagang. Persepsi seperti  ini secara langsung kita tidak bisa  mengakuinya. Karena meskipun ada pandangan seperti itu tetapi dalam kehidupan nyata kita masih menemukan para ibu-ibu menjual beberapa hasil bumi(hasil kebun) mereka di setiap sudut kota di provinsi yang penuh dengan sumber daya alam itu. Menurut saya bahwa mungkin yang menjadi kendala bagi mereka adalah tidak ada pihak yang mengkoordinir mereka, kekurangan  finansial dan kurang ketermapilan(keahlian).
Kegiatan jual beli hasil kebun mereka tanpa mengola lebih lanjut masih terjadi sampai hari ini.  Menjual hasil kebun tanpa mengubah bentuknya bukan cara  yang salah tetapi yang perlu diperhatikan secara bersama bahwa melalui proses dan pengolahan lebih lanjut ke dalam bentuk komoditi tertentu sehingga mengalami perubahan dari harga sebelumnya .  tentu saja perubahan harga memberikan keuntungan maksimal. Untuk itu, pemerintah daerah atau pihak terkait LSM, misalnya perlu pengadaan tempat-tempat pelatihan(Balai Latihan Kerja) guna memberikan  pendidikan   keahlian kepada mayarakat. Kegiatan pelatihan ini diprogramkan dan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan secara terus menerus di seluruh  Papua  maka diperediksi sekitar 25 tahun mendatang akan hadir para pedagang dan atau pengusaha yang berkompeten di Papua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar